Jumat, 26 Juni 2015

Lindungi Generasi Penerus Bangsa dari Penelantaran Orang Tua

Anak merupakan aset dan generasi penerus bangsa yang notabenenya menentukan arah perjalanan suatu bangsa. Dalam Konveksi Hak Anak (KHA) anak merupakan setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun, kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi anak yang ditentukan bahwa anak usia dewasa telah mencapai lebih awal. Keluarga adalah institusi terkecil yang merupakan benteng terakhir penjagaan anak-anak dari bahaya yang berasal dari luar, baik berupa bahaya fisik maupun bahaya pemikiran.
Apabila ditelaah akar masalah dari semua yang terjadi pada anak seperti penelantaran anak yang baru-baru ini menjadi perbincangan dimasyarakat  karena terjadinya sistem modernitas dan kehidupan berbasis demokrasi dengan nilai-nilai bebasnya, seperti HAM. Sistem ini berdampak pada terciptanya sebuah keluarga individualis. Seringkali orang tua tidak mengerti bahwa mereka telah melakukan kesalahan terhadap anak-anak mereka bahkan mereka telah menelantarkan anak-anak mereka.
Bulan mei 2015, terjadi kasus penelantaran anak di Cluster Nusa Dua Blok E6 No. 37, Perumahan Citra Gran Cibubur, Bekasi, Jawa Barat. Kasus penelantaran 5 orang anak oleh dosen STT Muhammadiyah Utomo Prabowo dan istrinya Nurindria Sari bukan dilandasi karena masalah eknomi melainkan karena penggunaan narkoba. Kasus ini berawal dari salah satu anak laki-laki dari pasangan suami istri ini yang selalu berada diluar luar rumah siang dan malam. Ketika ditanya warga ternyata dia tidak diijinkan masuk kerumah dan tidak diberi makan oleh orang tuanya selama 1 bulan lebih, hingga hidup menggelandang disekitar perumahan dan tidur di pos satpam. Hanya belas kasihan dari warga dia mendapatkan makan dan minum serta pakaian yang layak. Suami istri ini menganggap penelantaran anak adalah hal yang benar untuk pendidikan anaknya, sehingga mereka tega melakukan penelantaran terhadap anak-anaknya.
Buruknya pola asuh orang tua memberikan dampak yang buruk terhadap perkembangan fisik dan psikis anak. Perlakuan-perlakuan dari kasus diatas menyebabkan pembentukan konsep diri yang tidak baik untuk anak-anak kedepannya. Seorang anak harusnya mendapat perhatian yang layak dari orang tuanya, baik dalam segi pendidikan maupun lainnya. Seorang anak wajib dilindungi dan dijaga kehormatan, martabat, dan harga dirinya secara wajar. Baik hukum, ekonomi, politik maupun sosial budaya tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan.Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa anak merupakan karunia Tuhan, yang senantiasa harus dijaga. Sebab didalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.
Orang tua wajib menerapkan pola asuh dan didik yang benar sesuai etika, moral dan nilai agama yang berlaku ditengah masyarakat. Orang tua memiliki hak dan tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan primer anak-anaknya yang meliputi kebutuhan tempat pakaian, makan sehari-hari, serta tempat tinggal.
Dari kasus ini tidak bisa menyalahkan keluarga saja karena ada peran pemerintah yang seharusnya mampu mencegah terjadinya disfungsi keluarga ini. Kasus penelantaran anak oleh orang tuanya menjadi salah satu contoh kelalaian Negara dalam menyosialisasikan bagaimana pola asuh yang seharusnya dilakukan oleh setiap orang tua.

Agama Islam mengajarkan pemeluknya untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Perlindungan anak tersebut berupa jaminan dan perlindungan hak-haknya, serta mendapat perlindungan dari setiap tindak kekerasan, penelantranan ataupun diskriminasi. Dalam konteks hukum Islam, penelantaran oleh orang tua merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar dari sisi (hifz-an-nasl), dan kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi dan moral.
يا ايها الذين ءامنوقوا آنفسكم وآهليكم نا را وقودها الناس والحجارة عليها ملئكة غلاظ شدا دلا يعصون الله ما آ مرهم ويفعلون ما يؤ مرون 
“Hai orang-orang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. (Qs. At-Tahrim ayat 6).
عن ابي رافع رضي ا لله عنه قال: قلت يا ر سو ل الله. للو لد علينا حق كحقنا عليهم. قال. نعم. حق الولد على الو لد آن يعله الكتا بة, والسبا حة, والر ما ية, وان لا ير زقه إلآ طيبا
 “Dari Abi Rafa’I, Berkata, saya bertanya, wahai Rasulullah apakah ada kewajiban orang tua kepada kita seperti kewajiban kita kepada mereka? Rasul menjawab “Ya, kewajiban orang tua atas anaknya mengajari, menulis, memanah, dan tidak memberi rizqi kepada mereka kecuali yang baik.” (Hadist Nabi SAW)
Ayat dan Hadist diatas  dapat kita simpulkan bahwa perlindungan anak adalah wujud, dan tanggung jawab dari orang tua terhadap anak. Peningkatan kesadaran terhadap anak merupakan kunci keberhasilan dalam permasalahan mengasuh anak yang dipersiapkan menjadi anggota masyarakat, sehingga bermanfaat dan menjadi warga Negara yang baik.