Lindungi Generasi Penerus Bangsa dari Penelantaran Orang
Tua
Anak merupakan aset dan generasi penerus bangsa yang notabenenya
menentukan arah perjalanan suatu bangsa. Dalam Konveksi Hak Anak (KHA) anak
merupakan setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun, kecuali berdasarkan
undang-undang yang berlaku bagi anak yang ditentukan bahwa anak usia dewasa
telah mencapai lebih awal. Keluarga adalah institusi terkecil yang merupakan
benteng terakhir penjagaan anak-anak dari bahaya yang berasal dari luar, baik
berupa bahaya fisik maupun bahaya pemikiran.
Apabila ditelaah akar masalah dari semua yang terjadi pada anak seperti
penelantaran anak yang baru-baru ini menjadi perbincangan dimasyarakat karena terjadinya sistem modernitas dan
kehidupan berbasis demokrasi dengan nilai-nilai bebasnya, seperti HAM. Sistem
ini berdampak pada terciptanya sebuah keluarga individualis. Seringkali orang
tua tidak mengerti bahwa mereka telah melakukan kesalahan terhadap anak-anak
mereka bahkan mereka telah menelantarkan anak-anak mereka.
Bulan mei 2015, terjadi kasus penelantaran anak di Cluster Nusa Dua Blok
E6 No. 37, Perumahan Citra Gran Cibubur, Bekasi, Jawa Barat. Kasus penelantaran
5 orang anak oleh dosen STT Muhammadiyah Utomo Prabowo dan istrinya Nurindria
Sari bukan dilandasi karena masalah eknomi melainkan karena penggunaan narkoba.
Kasus ini berawal dari salah satu anak laki-laki dari pasangan suami istri ini
yang selalu berada diluar luar rumah siang dan malam. Ketika ditanya warga
ternyata dia tidak diijinkan masuk kerumah dan tidak diberi makan oleh orang
tuanya selama 1 bulan lebih, hingga hidup menggelandang disekitar perumahan dan
tidur di pos satpam. Hanya belas kasihan dari warga dia mendapatkan makan dan
minum serta pakaian yang layak. Suami istri ini menganggap penelantaran anak
adalah hal yang benar untuk pendidikan anaknya, sehingga mereka tega melakukan
penelantaran terhadap anak-anaknya.
Buruknya pola asuh orang tua memberikan dampak yang buruk terhadap
perkembangan fisik dan psikis anak. Perlakuan-perlakuan dari kasus diatas
menyebabkan pembentukan konsep diri yang tidak baik untuk anak-anak kedepannya.
Seorang anak harusnya mendapat perhatian yang layak dari orang tuanya, baik
dalam segi pendidikan maupun lainnya. Seorang anak wajib dilindungi dan dijaga
kehormatan, martabat, dan harga dirinya secara wajar. Baik hukum, ekonomi,
politik maupun sosial budaya tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan.Sebagaimana
yang telah disebutkan dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, bahwa anak merupakan karunia Tuhan, yang senantiasa harus dijaga. Sebab
didalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang
harus dijunjung tinggi.
Orang tua wajib menerapkan pola asuh dan didik yang benar sesuai etika,
moral dan nilai agama yang berlaku ditengah masyarakat. Orang tua memiliki hak
dan tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan primer anak-anaknya yang meliputi
kebutuhan tempat pakaian, makan sehari-hari, serta tempat tinggal.
Dari kasus ini tidak bisa menyalahkan keluarga saja karena ada peran pemerintah
yang seharusnya mampu mencegah terjadinya disfungsi keluarga ini. Kasus
penelantaran anak oleh orang tuanya menjadi salah satu contoh kelalaian Negara
dalam menyosialisasikan bagaimana pola asuh yang seharusnya dilakukan oleh
setiap orang tua.
Agama Islam mengajarkan pemeluknya untuk memberikan perlindungan terhadap
anak. Perlindungan anak tersebut berupa jaminan dan perlindungan hak-haknya,
serta mendapat perlindungan dari setiap tindak kekerasan, penelantranan ataupun
diskriminasi. Dalam konteks hukum Islam, penelantaran oleh orang tua merupakan
pelanggaran terhadap prinsip dasar dari sisi (hifz-an-nasl), dan kejahatan
tersebut harus mendapatkan sanksi dan moral.
يا ايها الذين ءامنوقوا آنفسكم وآهليكم نا را وقودها الناس والحجارة عليها
ملئكة غلاظ شدا دلا يعصون الله ما آ مرهم ويفعلون ما يؤ مرون “
“Hai
orang-orang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang
bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang
kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya
kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. (Qs. At-Tahrim
ayat 6).
عن ابي رافع رضي ا لله عنه قال: قلت يا ر سو ل الله. للو لد علينا حق كحقنا
عليهم. قال. نعم. حق الولد على الو لد آن يعله الكتا بة, والسبا حة, والر ما ية,
وان لا ير زقه إلآ طيبا
“Dari Abi Rafa’I,
Berkata, saya bertanya, wahai Rasulullah apakah ada kewajiban orang tua kepada
kita seperti kewajiban kita kepada mereka? Rasul menjawab “Ya, kewajiban orang
tua atas anaknya mengajari, menulis, memanah, dan tidak memberi rizqi kepada
mereka kecuali yang baik.” (Hadist Nabi SAW)
Ayat dan Hadist diatas dapat kita
simpulkan bahwa perlindungan anak adalah wujud, dan tanggung jawab dari orang
tua terhadap anak. Peningkatan kesadaran terhadap anak merupakan kunci
keberhasilan dalam permasalahan mengasuh anak yang dipersiapkan menjadi anggota
masyarakat, sehingga bermanfaat dan menjadi warga Negara yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar